Liga 1 di Magelang, Suporter Persis Solo Bentrok di Sleman

“Kemudian beredar informasi bahwa ada suporter yang meninggal, bisa kami pastikan informasi itu tidak benar,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto

Atas kericuhan di Sleman, Polres Sleman berhasil mengamankan 36 orang yang sebagian besar mengaku sebagai suporter. Dari ke-36 orang tersebut, Polres Sleman menetapkan lima orang sebagai tersangka akibat kepemilikan senjata seperti belati, celurit, dan bottom stick

Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ dan UU RI Dahulu Nomor 9 tahun 1948 yang mengatur bahwa barang siapa yang memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dapat dihukum penjara maksimal sepuluh tahun penjara.

Kericuhan yang disebabkan oleh provokasi suporter Persis Solo tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (6b) UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur bahwa suporter olahraga memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga. Dalam Pasal 56 UU Keolahragaan tersebut diatur bahwa pengaturan mengenai suporter olahraga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.