LIGA BOLA BERUJUNG DUKA (Menilik ketentuan hukum penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian)

Oleh: Yukiatiqa Afifah

Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema Fc vs Persebaya Surabaya pada lanjutan kompetisi Liga 1 dengan skor 2-3 pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022. Kerusuhan itu disebut sebagai tragedi terbesar sepanjang sejarah sepak bola karena menelan korban jiwa hingga 174 orang dan 180 orang lain masih dalam perawatan. Selain korban jiwa, terdapat  14 unit kendaraan yang mengalami kerusakan, dimana 10 diantaranya merupakan kendaraan Polri. 

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyatakan bahwa kerusuhan itu bermula ketika sekitar tiga ribu supporter Arema Fc turun ke lapangan pasca pertandingan. Mereka tidak puas dengan kekalahan tim kesayangannya di kandang sendiri. 

“Dari 40 ribu penonton, tidak semua anarkis. Hanya sebagian, sekitar 3.000 penonton turun ke lapangan,” kata Nico dalam konferensi pers pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Para suporter Arema FC itu disebut berupaya mencari pemain dan ofisial. Melihat kondisi itu, petugas keamanan berupaya melakukan pencegahan agar para suporter tidak mengejar pemain dan ofisial. Aparat keamanan lantas melepaskan gas air mata untuk membubarkan para suporter. Penembakan gas air mata dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan dinilai telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.