LIGA BOLA BERUJUNG DUKA (Menilik ketentuan hukum penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian)

Namun terdapat beberapa keadaan yang membolehkan aparat kepolisian menggunakan kekuatannya berupa senjata, gas air mata dan lain sebagainya dalam hal tindakan agresif yang bersifat segera  yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti: membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) aturan ini, Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api, gas air mata atau alat lain dilakukan ketika:  

  1. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat; 
  2. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut; 
  3. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat. 

Pada dasarnya penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya  terakhir  untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka. Penggunaan senjata api, gas air mata atau alat lainnya dari dan ke arah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan, dengan kehati-hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan resiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat.  Dalam hal penggunaan senjata api, gas air mata dan alat lainnya anggota Polri harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan pelatihan dari kesatuan pusat atau wilayah.