Lili Pintauli Mundur, Bagaimana Regulasinya?

oleh: Muhammad Ridwan Jogi

Internship Advokat Konstitusi

Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK pada 30 Juni 2022. Pengajuan pengunduran Lili tersebut, telah disetujui oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/ 2022 tertanggal 11 Juli.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK,” ujar Stafsus Mensesneg Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).

Faldo menambahkan penerbitan Keppres tersebut merupakan bagian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang diisyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ungkap Faldo.

Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang kosong?

Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan bahwa aturan mengenai anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019,” ungkap Pangeran pada Senin (11/7/2022).