Love Triangle Antara Promosi Alkohol, Sosial Media, dan Holywings

Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke HW, khususnya di outlet yang presentasi penjualannya di bawah target 60%,” kata Budhi, Jumat (24/6/2022) malam.

6 orang tersangka tersebut pada saat ini tetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka. Budhi mengatakan, seluruh tersangka tersebut bekerja di Holywings Indonesia.

Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggungjawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka titik ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW,” kata Budhi

Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW,” tutur Budhi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Kemudian keenam tersangka tersebut dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.