Terlepas dari kasus tersebut, apakah memang dibenarkan promosi minuman beralkohol melalui internet khususnya media sosial?
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Permendag 20/2014) menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:
- Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
- Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kemudian, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:
- Toko Bebas Bea (TBB); dan
- Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain itu, minuman beralkohol golongan A, yakni minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%, juga dapat dijual di toko
Pengecer, berupa:
- Minimarket;
- Supermarket, hypermarket; atau
- Toko pengecer lainnya.
Kemudian, terkait dengan promosi minuman beralkohol melalui media sosial, menurut pasal 30 Permendag 20/2014 IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol), Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun.