Love Triangle Antara Promosi Alkohol, Sosial Media, dan Holywings

Terlepas dari kasus tersebut, apakah memang dibenarkan promosi minuman beralkohol melalui internet khususnya media sosial?

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Permendag 20/2014) menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:

  1. Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
  2. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:

  1. Toko Bebas Bea (TBB); dan
  2. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selain itu, minuman beralkohol golongan A, yakni minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%, juga dapat dijual di toko 

Pengecer, berupa:

  1. Minimarket;
  2. Supermarket, hypermarket; atau
  3. Toko pengecer lainnya.

Kemudian, terkait dengan promosi minuman beralkohol melalui media sosial, menurut pasal 30 Permendag 20/2014 IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol), Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun.