Love Triangle Antara Promosi Alkohol, Sosial Media, dan Holywings

Sehingga, terlepas dari konten promo yang digunakan oleh Holywings, pada dasarnya peraturan yang ada sudah menyatakan secara tegas bahwa mempromosikan iklan minuman alkohol melalui media sosial merupakan suatu kegiatan yang melanggar hukum. 

Lalu, dalam peraturan yang sama pada Pasal 48 disebutkan bahwa IT-MB  (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol), Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer yang mengiklankan Minuman Beralkohol  dalam media massa apapun dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB, SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa promosi minuman beralkohol yang dilakukan oleh Holywings melalui instagram, selain merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 UU ITE, namun juga merupakan suatu bentuk  pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.