Writer: Fauqa Shafa Qurbani
Mario Dandy Satriyo alias Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak perempuan berinisial AG (15) terhadap Cristalino David Ozora alias David.
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan uang ganti rugi (restitusi) penderitaan sebesar Rp 118 miliar karena David diprediksi menderita hingga berusia 71 tahun.
Salah satu yang menjadi pertimbangan yakni David mengalami diffuse axonal injury alias cedera otak traumatik akibat tindak penganiayaan yang dilakukan Mario dengan melibatkan Shane dan anak perempuan berinisial AG.