Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersagka oleh KPK, Dicegah ke LN dan Rekening Diblokir

Oleh: Muhammad Ridwan Jogi

Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi. Informasi tersebut disampaikan oleh Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe. Roy menyebut status tersangka Lukas terungkap dalam surat pemanggilan oleh penyidik KPK yang dijadwalkan Senin (12/9) di Mako Brimob Polda Papua.

“Kita itu kaget bahwa Pak Gubernur ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-olah bapak itu menerima uang transfer 1 miliar rupiah. Padahal menurut Pak Gubernur itu adalah uangnya yang diminta ditransfer karena waktu itu bapak butuh untuk berobat. Ya, kejadiannya 2020” ungkap Roy.

Kuasa hukum Lukas Enembe yang lain, Aloysius Renwarin, menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya. Aloysius menyatakan penetapan tersangka kliennya aneh.

“Jadi statusnya sebagai tersangka ini aneh bin ajaib ini. Belum diperiksa, tersangka,” ujar Aloysius.

Aloysius pun mempertanyakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apa yang digunakan KPK dalam penetapan tersangka kliennya itu.

Adapun peraturan hukum yang mengatur tentang gratifikasi terdapat pada pasal 12B ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.