Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersagka oleh KPK, Dicegah ke LN dan Rekening Diblokir

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe. Pencegahan dilakukan atas permintaan KPK.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Lukas Enembe resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Surya.

Pencegahan ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK yang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Selain itu, Pasal 91 ayat (2) UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011 secara jelas menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini dirilis, belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh KPK.