Mahasiswa Kritik Pungli di Kampus Saat Wisuda, Begini Penjelasan Hukumnya

“Rahasia umum,” tulis akun @mano*** 

“Ah, gagah dan berani,” tulis akun @chj***

“So nda mo heran,” tulis akun @kbsr***

Setelah video tersebut beredar dan viral di media sosial, rektor Universitas Sam Ratulangi Ellen Kumaat menyatakan akan menindak tegas dan memberikan sanksi berat jika memang ditemukan praktek pungli. “kalau sampai ketahuan dan laporan itu terbukti benar, akan kita proses” tutur Ellen yang dikutip dari Kompastv.

Lantas bagaimana hukum di Indonesia mengatur tentang tindak pidana Pungli? Berikut penjelasannya

Pungli atau pungutan liar merupakan perbuatan meminta bayaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 Dalam hal pungli yang dilakukan di lingkungan kampus atau lembaga pendidikan, pungutan liar tentu merupakan hal yang dilarang, karena pungutan yang diatur dalam Pasal 11 Permendikbud No. 44/2012 ditentukan bahwa pungutan biaya pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan, penilaian hasil belajar, kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.