MAHASISWA UI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, KELUARGA AKAN TEMPUH PRA-PERADILAN

Oleh: Rania Fitri

Dilansir dari detik.com (30/01/2023), Polisi menetapkan HAS Syahputra (18) Mahasiswa UI korban kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polisi sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jawa dilakukan pada 17 Januari 2023  lalu. Dirlantas Polda Metro Jawa menyatakan HAS dijadikan tersangka karena lalai dalam mengendarai kendaraan motornya. 

Kecelakaan yang nemimpa HAS tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebagaimana diberitakan kumparan.com, keluarga menerangkan kecelakaan tersebut terjadi ketika Hasya mengendari motornya menuju indekos rekannya melalui Jalan Srenseng Sawah, Jakarta Selatan. 

Akan tetapi, di tengah perjalanan sebuah motor yang melaju tepat di depanya berbelok kanan tiba-tiba, yang membuat HAS mengerem mendadak. Akibatnya tubuh HAS jatuh ke kanan, lalu terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang tiba-tiba melintas. Mobil tersebut diketahui dikemudikan oleh AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Hasya dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat. Akan tetapi lantar terlambat, nyawa HAS tak tertolong.  Kasus kecelakaan HAS telah dibuatkan laporan polisi tipe A, atau laporan yang dibuat anggota Polisi yang mengetahui peristiwa,  bernomor LP/A/585/X/2022/SPKT Satlantas Metro Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Keluarga juga membuat laporan polisi secara mandiri yang diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS.