MAHASISWA UI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, KELUARGA AKAN TEMPUH PRA-PERADILAN

 

Gita, pengacara keluarga HAS, menyatakan bahwa laporan yang dibuatnya tidak ditindaklanjuti. “Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jakse meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”, ujar Gita sebagaimana diberitakan kumparan.com (28/01/2023). 

Pada Selasa, 17 Januari 2023, keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). SP2HP tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang dibuat polisi,  yang menyatakan bahwa laporan dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Adapun pasal yang dikenakan terhadap HAS adalah Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa HAS dijadikan tersangka akibat kelalaian dalam berkendara. “Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaianya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaianya jadi dia meninggal dunia,” jelas Latif kepada wartawan pada Jumat (27/01/2023). Atas hal ini, keluarga