MAHASISWA UI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, KELUARGA AKAN TEMPUH PRA-PERADILAN

Penyelidikan Terhadap Tersangka Yang Meninggal Dunia

HAS ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana Pasal 310 Ayat (3) dan (4) UU Lalu Lintas. Pasal 310 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sementara Ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

KUHP mengatur bahwa kewenangan penuntutan pidana dapat gugur akibat hal  tertentu. Salah satunya adalah terdakwa meninggal dunia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kewenangan penuntutan terhadap tersangka yang meninggal dunia menjadi dihapuskan. Sehingga dalam hal unsur pasal di atas terpenuhi, maka penyidikan terhadap HAS harus dihentikan. 

Akan tetapi kronologi yang ada dan kesaksian warga di tempat kejadian seolah-olah tidak memperlihatkan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan HAS, dan HAS merupakan korban. Selain itu tidak dilibatkanya keluarga dalam proses penyelidikan maka menyalahi prinsip keterbukaan. Atas dasar hal tersebut maka patut diduga bahwa penetapan tersangka terhadap HAS menyalahi aturan.