MAHASISWA UI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, KELUARGA AKAN TEMPUH PRA-PERADILAN

Atas dasar hal ini, maka tahap pra-peradilan dapat ditempuh. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka dalam konteks kasus ini pra peradilan dilaksanakan berdasarkan Pasal 80 KUHAP. Pasal 80 KUHAP mengatur bahwa permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.