Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan Konstitusi secara Non Formal

Proses penafsiran tersebut kemudian memungkinkan Mahkamah Konstitusi merubah UUD NRI 1945 secara non formal. Salah satu contoh perubahan UUD NRI 1945 secara non formal oleh Mahkamah Konstitusi adalah pada putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Putusan Mahakamah Konstitusi tersebut memberikan penafsiran terhadap Pasal 22 ayat (1) dimana dalam hal ikhwal kegentingan memaksa Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebelum putusan ini, hal ikhwal kegentingan memaksa merupakan subjektivitas presiden, sehingga presiden memiliki kebebasan kapan pun untuk mengeluarkan Perppu.

Pasca Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi menafsirkan ada tiga kategori yang menentukan adanya hal ikhwal kegentingan memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum tersedia sehingga terjadi kekosongan hukum. ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi melalui mekanisme pembentukan undang-undang melalui prosedur biasa. Pasca putusan MK ini presiden tidak bisa mengeluarkan Perppu hanya dengan alasan subjektivitasnya, melainkan harus berdasarkan hal ikhwal kegentingan memaksa yang diukur berdasarkan kategori tersebut. hal ini membuktikan terjadinya perubahan konstitusi secara non formal oleh Mahkamah Konstitusi.