Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan Konstitusi secara Non Formal

Konstitusi dalam beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman tidak bisa hanya bergantung pada perubahan formal. Karena perubahan formal secara mekanisme diatur secara rigid dalam konstitusi itu sendiri. Oleh karenanya untuk menjadikan UUD NRI 1945 sebagai the living constitution, Mahakamah Konstitusi perlu berperan melalui penafsiran konstitusionalnya.