Konstitusi dalam beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman tidak bisa hanya bergantung pada perubahan formal. Karena perubahan formal secara mekanisme diatur secara rigid dalam konstitusi itu sendiri. Oleh karenanya untuk menjadikan UUD NRI 1945 sebagai the living constitution, Mahakamah Konstitusi perlu berperan melalui penafsiran konstitusionalnya.
Artikel terkait

Penyebab Hyper Regulations Pada dasarnya terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi banyaknya pembentukan regulasi di Indonesia. Pertama, adanya kecenderungan …
7 Maret 2021

Sungguh sebagai lembaga legislatif fungsi legislasi DPD sangat terbatas dan tergantung kepada DPR yang pada akhirnya hanya menjadi …
23 Februari 2021