Mahkamah Konstitusi dan Ikhtiar Mewujudkan Negara Demokrasi Konstitusional

Dalam Menjalankan tugas konstitusionalnya, Mahkamah Konstitusi berupaya mewujudkan visi kelembagaannya, yakni “Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cinta negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat”. Beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yakni, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dengan kewenangan yang demikian telah menandai era baru dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dimana pada beberapa wilayah yang sebelumnya tidak tersentuh (untouchable) oleh hukum, seperti masalah Judicial Review atau pengujian undang-undang, kini dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (Sutiyoso, 2016: 26).

Berkaitan dengan peran Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan terlaksananya konsep negara demokrasi konstitusional di Indonesia, setidaknya dapat diamati pasca terbentuknya Mahkamah Konstitusi telah terbangun kesadaran yang cukup baik oleh pembentuk undang-undang dalam merumuskan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konsep demokrasi, hak asasi manusia, serta tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Tidak hanya itu, DPR dan Presiden pun mulai menganggap bahwa apabila ada sebagian pasal atau apalagi keseluruhan undang-undang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, maka dianggap merupakan catatan politik kelam yang dapat mengurangi kredibilitasnya di mata publik. Inilah titik di mana salah satu keberhasilan Mahkamah Konstitusi dapat dirasakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.