Mahkamah Konstitusi dan Ikhtiar Mewujudkan Negara Demokrasi Konstitusional

Lebih lanjut, bukti lain bahwa Mahkamah Konstitusi telah cukup berhasil mengokohkan demokrasi konstitusional di Indonesia adalah Presiden tidak lagi terancam pemakzulan (impeachment) karena alasan-alasan yang bersifat politis. Presiden hanya dapat dimakzulkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah adanya “forum previlegiatum” di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah memerankan fungsi untuk mendorong dan mengawal demokrasi konstitusional, sehingga demokrasi (people’s sovereignty) bersinergi dengan nomokrasi (the sovereignty of law) (Thohari, 2018: 103).

Kendatipun dengan kewenangan di atas Mahkamah Konstitusi sudah cukup baik dalam upaya mewujudkan penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia, bukan berarti tidak ada catatan yang perlu dibenahi oleh Mahkamah Konstitusi saat ini. Misalnya pada kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang masih begitu minim apabila dibandingkan dengan berbagai negara di dunia. Di Korea Selatan, Mahkamah Konstitusinya telah memiliki kewenangan constitutional complaint atau pengaduan konstitusional. Berikutnya, Mahkamah Konstitusi Austria memiliki kewenangan untuk melakukan constitutional question atau pertanyaan konstitusional. Keseluruh kewenangan tersebut merupakan beberapa bentuk upaya untuk menjamin terlindunginya hak konstitusional warga negara yang belum diakomodir oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Oleh karenanya, diperlukan penguatan dan penambahan beberapa kewenangan diatas yang akan memperkuat ikhtiar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam mewujudkan negara demokrasi konstitusional.