Makna Legitimasi dan Legalitas dalam Etika Politik Franz Magnis

Oleh: Fayasy Failaq

(Content creator Advokat Konstitusi)

Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften” memperkenalkan tiga nilai dasar hukum berupa: Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Dalam penerapan hukum, sisi keadilan dan kemanfaatan sering diukur berdasarkan subjektivitas masyarakat, hal ini wajar karena dalam perannya sebagai makhluk sosial manusia selalu berusaha memperjuangkan keuntungan -dalam hal ini keadilan dan kemanfaatan- bagi dirinya daripada orang lain. Akibat dari itu, untuk hidup secara teratur antara satu manusia dan manusia lain hadirlah hukum yang pasti agar mencegah kesewenang-wenangan antar sesama.

Asas kepastian hukum sangat dekat dengan mazhab positivisme dalam hal menuju sesuatu kejelasan dari hukum positif, oleh sebab itu mengenai kepastian hukum cenderung dibicarakan oleh tokoh positivisme. Salah satunya adalah John Austin yang menyatakan bahwasanya kepastian hukum adalah tujuan paling akhir dari positivisme hukum. Dalam hal ini menurutnya untuk mencapai kepastian hukum diperlukan pemisahan antara hukum dari moral sehingga menghasilkan suatu sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup (closed logical system). Namun dalam penalaran hukum umum, kepastian hukum diyakini sebagai suatu asas yang harus dimiliki oleh hukum itu sendiri dan ditemukan dengan adanya legalitas sebagai legitimasi (keabsahan) dari suatu hal dalam sebuah teks hukum.