Makna Legitimasi dan Legalitas dalam Etika Politik Franz Magnis

Saat mencari pemikir hukum atau tokoh dalam negeri yang membicarakan mengenai legalitas, saya sangat susah untuk menemukan buah pemikiran yang orisinil, bahkan dari pemikir hukum sekalipun. Namun ketika membuka buku Etika Politik karya Franz Magnis Suseno di dalamnya terdapat pemikiran orisinil terkait seluk beluk legitimasi yang di dalamnya termasuk juga legalitas. Franz Magnis Suseno sendiri bukan merupakan pemikir hukum tulen dikarenakan buah pemikirannya menjangkau lintas keilmuan dan cenderung berangkat dari pendekatan etika maupun filsafat.

Buku Etika Politik pada dasarnya membahas terkait prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern. Di dalamnya dibahas pandangan-pandangan dasar tentang bagaimana dijaminnya harkat kemanusiaan dan keberadaban kehidupan masyarakat oleh kekuasaan Negara modern. Franz Magnis menggali konsepsi filsafat hukum, negara, beragam legitimasi kekuasaan, hubungan hukum dengan keadilan, hak asasi manusia, demokrasi, dan lain sebagainya. Adapun penjelasan terkait berbagai macam legitimasi dan legalitas disebutkan dalam bab III buku ini.

Sebelum menjelaskan maksud dari legalitas, beliau memaparkan terlebih dahulu apa itu legitimasi. Yakni dari segi objek, legitimasi yang memerlukan keabsahan dapat dibedakan dan diketahui dari dua pertanyaan berikut yakni: i. Legitimasi materi wewenang, yang mempertanyakan wewenang dari segi fungsinya. Dalam hal ini pertanyaan yang dilontarkan adalah “untuk tujuan apa wewenang dapat digunakan dengan sah?”. Terdapat dua institusi dalam dimensi hakiki kekuasaan politik yakni negara dan hukum. ii. Legitimasi subyek kekuasaan, yang mempertanyakan apa yang menjadi dasar wewenang seseorang atau sekelompok orang untuk membuat undang-undang dan peraturan bagi masyarakat dan untuk memegang kekuasaan negara