Makna Legitimasi dan Legalitas dalam Etika Politik Franz Magnis

Legitimasi subyek kekuasaan kemudian dibagi menjadi 3 macam yakni: 1. Legitimasi Religius, dasarnya adalah aduniawi, bukan kehendak rakyat atau kenyataan empiris khusus penguasa. 2. Legitimasi Demokratis yang dasarnya adalah kedaulatan rakyat. 3 Legitimasi Eliter, dasarnya adalah kepada hak untuk memerintah pada kecakapan khusus suatu golongan untuk memerintah. Legitimasi ini dibagi menjadi empat macam lagi yakni: 

  1. Legitimasi aristokratis; Legitimasi ini adalah model tradisional atau yang paling tua dari model legitimasi eliter yang lain. Dalam model ini satu golongan kasta atau kelas tertentu yang memiliki kecakapan lebih dari masyarakat lain maka mereka yang dianggap layak untuk mendapat legitimasi berkuasa atau memimpin.
  2. Legitimasi pragmatis; model ini menekankan pada model kelas atau golongan yang secara de facto dianggap paling cocok dan sanggup merebut kekuasaanlah yang dianggap berhak untuk berkuasa. Salah satu contohnya adalah pemerintahan militer karena dianggap memiliki legitimasi pragmatis karena mereka dianggap dapat menjaga kestabilan nasional
  3. Legitimasi ideologis; legitimasi ini mengandaikan adanya suatu ideologi yang mengikat seluruh masyarakat sehingga pengemban ideologi memiliki privilese kebenaran dan kekuasaan. Contohnya adalah partai komunis pada negara komunis
  4. Legitimasi teknokratis. legitimasi ini adalah orang-orang yang dianggap berkuasa adalah para ahli dalam suatu bidang yang dianggap memiliki kekuasaan. 

Setelah memaparkan bentuk legitimasi tersebut, barulah Franz Magnis menjelaskan bagaimana kriteria untuk menilai sebuah legitimasi. Menurutnya terdapat tiga kriteria yakni pertama, kriteria adalah legitimasi etis, kedua, adalah legitimasi sosiologis, ketiga, adalah legalitas. Legitimasi sosiologis dapat dikatakan sebagai paham sosiologis tentang legitimasi. Hal ini mempertanyakan mekanisme motivasi yang nyata-nyata membuat masyarakat mau menerima wewenang penguasa. Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kewenangan dari segi norma-norma moral. Sementara legalitas melekatkan suatu tindakan yang menjadi legal ketika dilakukan sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku. Terdapat “legalitas” yang mengungkapkan kesesuaian tersebut, serta selalu mendasari kepada norma yang ada yang mendasarinya.