Maladministrasi, Sri Mulyani Dilaporkan ke DPR dan Presiden oleh Ombudsman!

Oleh: Desi Fitriyani

Akibat belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Sri Mulyani dilaporkan oleh Ombudsman kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo. Hal ini didasari bahwa tindakan Sri Mulyani merupakan tindakan maladministrasi. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU 37/2008), maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan “Ada 9 putusan pengadilan, yang mewajibkan Menteri Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para terlapor. Atas rekomendasi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima,”. Dikutip dari Merdeka.com (1/3/2023).