Maladministrasi, Sri Mulyani Dilaporkan ke DPR dan Presiden oleh Ombudsman!

Dari ungkapan ketua Ombudsman tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan adalah berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Lantas Mengapa Ombudsman Sampai Melaporkan Sri Mulyani ke DPR dan Presiden?

Ombudsman memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 38 UU 37/2008 untuk menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi.

Sebelumnya, Ombudsman telah menerima tanggapan tertulis dari Menkeu pada 11 Desember 2022. Isi dari surat tersebut adalah, penyampaian akan implementasi rekomendasi ombudsman masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim pemenuhan kewajiban negara. Dikutip dari Merdeka.com (1/3/2023).

“Namun hingga konferensi pers ini dilaksanakan, hasil kerja dari tim penyelesaian tindak lanjut putusan terkait pemenuhan kewajiban negara belum memperoleh informasi,” Kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Dikutip dari Merdeka.com (1/3/2023).