Maladministrasi, Sri Mulyani Dilaporkan ke DPR dan Presiden oleh Ombudsman!

Asalan penundaannya juga tidak dapat diterima, karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu cukup lama, kurang lebih sudah diputuskan 5 tahun lalu. Atas dasar itulah kemudian Ombudsman melaporkannya ke DPR dan Presiden.