Asalan penundaannya juga tidak dapat diterima, karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu cukup lama, kurang lebih sudah diputuskan 5 tahun lalu. Atas dasar itulah kemudian Ombudsman melaporkannya ke DPR dan Presiden.