Oleh : Wahlulia Amri

Komisi Yudisial (KY) resmi menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan putusan pemilu. Sehingga, KY akan mulai melacak kasus tersebut. “Sore ini KY menerima rombongan koalisi untuk pemilu bersih dimana teman-teman koalisi menyampaikan laporan masyarakat atas kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang kita hadapi bersama persoalan gugatan perdata,” kata Ketua KY Fajar Mukti pada hari Senin, 06/03/2023.

Mukti mengatakan KY akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, dia mengatakan KY tidak memiliki kewenangan untuk meninjau kembali keputusan tersebut. “KY tidak memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan putusan tersebut, maka KY akan terus mengawasi dan menangani jalannya persidangan, baik yang protes maupun kasasi, kami akan terus memantau kasus tersebut, karena kami yakin ini kasus yang cukup besar,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penyidikan Hakim KY, Joko Sasmitho mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai telah menggemparkan masyarakat. Dia mengatakan, dengan adanya laporan resmi, pihaknya bisa segera menangani dugaan pelanggaran kode etik tersebut. “Bahkan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat benar-benar mengerikan, kami sebagai pengawas utama hakim investigasi, teman-teman bertanya kepada kami apakah hakim pernah diperiksa, KY justru menjawab langsung yang berarti tidak ada laporan dari pelapor, biasanya kami sudah menemukan ya, melalui tim investigasi, kami dengan cepat meluncurkan penyelidikan menyeluruh atas dugaan adanya KEPPH (Kode Etik dan Perilaku Hakim), tetapi alhamdulillah ada laporan resmi tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ” dia berkata.