Joko mengatakan, laporan tersebut akan melihat kondisi terlebih dahulu. Ia mengatakan, jika persyaratan dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan memulai proses pemanggilan para terlapor.”Kalau ada pelapor resmi, tentu nanti mekanismenya akan kami cantumkan. Kalau memenuhi syarat, kami daftarkan. Setelah pendaftaran, kami akan review, juri dan stakeholder”, tandasnya. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Jaga Kebersihan Pemilu melaporkan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu terkait dengan keputusan KPU yang meminta penundaan masa Pilkada 2024.

“Kami telah menyampaikan laporan kepada KY atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pilkada karena sengketa melanggar hukum perdata. , yang menurut kami Saleh Alghiffari, anggota Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pemilu, di kantor KY di Jakarta Pusat, mengatakan pandangan tersebut melanggar kode etik dan kode etik. dan Mahkamah Agung (3 Juni 2023). Menurutnya, keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pilkada melanggar kode etik hakim. Dia mengatakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabaikan konstitusi.