“Jika seseorang adalah hakim, maka juri mengacu pada pelaksanaan fungsinya berdasarkan pengetahuan yang mendalam, dimana dinilai bahwa dalam hal ini juri telah mengabaikan undang-undang konstitusi, mengabaikan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945. UU Tata Negara yang mewajibkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali luber jurdil,” ujarnya. Dia melanjutkan: “Petisi tentang masalah ini seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim ini dalam keputusan sementara tentang yurisdiksi absolut, seharusnya tidak dikejar.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KPU menunda tahapan pemilu telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum KPU karena menunda pemilihan. Gugatan perdata terhadap KPU diketahui Kamis (2/3/2023) diajukan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi kepengurusan partai politik sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Hasil Verifikasi Administrasi Calon Partai Politik. Pasalnya, akibat verifikasi KPU, Partai Prima dinyatakan gugur Tidak Memenuhi Standar (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi sebenarnya. Mengingat setelah diteliti dan dikaji oleh Pihak Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan sebagai TMS juga telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan permasalahan minor. Partai Prima juga menyebut KPU gagal menjalankan akuntabilitas dalam melakukan verifikasi yang mengakibatkan keanggotaannya dinyatakan sebagai TMS di 22 provinsi.