Malpraktek oleh Oknum Perawat Di Rumah Sakit Swasta Di Kota Palembang, Bagaimana Ancaman Hukumannya?

Personil tim pidana khusus satuan reserse kriminal sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan saksi-saksi di Rumah Sakit.  Polisi bahkan melakukan pemeriksaan terhadap oknum perawat tersebut yang saat ini sedang diagendakan kepolisian untuk mendapatkan fakta peristiwa. Bila terbukti bersalah, ia akan melanjutkan proses hukum yang berlaku.

Buntut kasus tersebut, pihak Rumah Sakit akhirnya menonaktifkan perawat tersebut, karena dianggap lalai dalam tugasnya. Pihak manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan untuk nanti ditindaklanjuti Komite Medic Rumah Sakit tersebut.

Rumah Sakit juga akan bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menimpa bayi tersebut, termasuk mengenai kesembuhannya. Tim dokter rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi terhadap korban dan saat ini menjalani perawatan intensif di ruang VIP Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang,” kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. 

Lantas, bagaimana ancaman hukuman terhadap Malpraktek yang dilakukan oleh Tenaga Medis? 

Adapun sanksi terhadap perbuatan tindakan tenaga medis yang melakukan malpraktek, antara lain, sanksi pidana, sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi moral, dimana sanksi-sanksi tersebut berupa pidana penjara, ganti rugi, teguran, denda atau pembekuan izin akibat kelalaian tersebut dan pelanggaran terhadap norma dan moralitas. Dengan sanksi pidana dapat dikenakan, Pasal 360 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: 

  1. Barangsiapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun.
  2. Barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya Sembilan bulan atau pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau pidana denda setinggi tingginya empat ribu lima ratus rupiah. Jika berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, jika diterapkan pada kasus. 

Serta Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan sanksi perdata pada Pasal 1365, Pasal 1366, Pasal 1367 KUH Perdata, Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada Pasal 58 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Sedangkan Sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Keperawatan, berupa : 

  1. Teguran secara lisan; 
  2. Peringatan tertulis; 
  3. Denda administratif; dan/atau 
  4. Pencabutan izin