Manifestasi Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dan Mashab Positivisme di Indonesia 

Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita

(Internship Advokat Konstitusi)

Dalam perkembangan studi teori hukum, pendekatan hukum zaman dahulu (klasik) dilakukan dengan hanya menggunakan satu sudut pandang, misalnya hukum normatif yang menggunakan pendekatan positivik, hukum empiris yang menggunakan pendekatan sosiologis dan antropologis misalnya, dan hukum etis yang hanya menggunakan pendekatan nilai dan moral. Hal inilah yang cenderung membuatnya bersifat ekstrim dan sempit.

Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch

Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya pemikiran hukum modern yang berusaha mengkombinasikan ketiga pandangan klasik (etis/ filsufis, normatif, dan empiris) menjadi satu pendekatan yang selanjutnya oleh Gustav Radbruch dijadikan tiga nilai dasar hukum yang meliputi, keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis), dan kemanfaatan bagi masyarakat (sosiologis) (Satjipto:2012:20). Intisari perkembangan teori ini memunculkan nilai keadilan (idealisme) dan kepentingannya yang dilayani oleh hukum (sosiologis) yang tentunya membutuhkan peraturan-peraturan untuk menjamin kepastian (yuridis) dalam hubungan satu sama lain.

Secara konkret teori yang dikemukakan Gustav Radbruch disebut dengan teori tujuan hukum yang secara sederhana ingin menjelaskan bahwa hukum dalam tujuannya perlu berorientasi pada tiga hal, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan (Kurt:1950:73). Teori tujuan hukum apabila ditarik kebelakang tidak akan lepas dari suatu pandangan teologis bahwa segala sesuatu yang bereksistensi pasti memiliki tujuan tertentu. Hal ini juga berlaku terhadap hukum yang tentunya memiliki sesuatu yang hendak dicapai dan bersifat ideal. Teori tujuan hukum oleh Gustav Radbruch lebih lanjut dijabarkan sebagai berikut.