Manifestasi Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dan Mashab Positivisme di Indonesia 

Manifestasi Mazhab Positivisme dan Teori Tujuan Hukum di Indonesia

Mazhab positivisme dimulai dari bergesernya dominasi agama oleh ilmu pengetahuan yang mengakibatkan tidak dipercayainya kembali gereja dan munculnya universitas- universitas. Puncak dari ajaran ini adalah saat digesernya pengetahuan metafisis yang diganti dengan pengetahuan rasional dan empiris (Widodo:2011:12).

Mazhab positivisme hukum sangat bertumpu pada kejelasan (certainty). Hal ini menimbulkan kesamaan antara positivisme dengan salah satu nilai dasar tujuan hukum yaitu kepastian hukum. Keduanya memiliki satu tujuan yaitu memberikan suatu kejelasan terhadap hukum positif. Kepastian hukum sendiri merupakan tujuan paling akhir dari positivisme hukum karena untuk mencapai tujuan ini perlu diadakan pemisahan yang jelas antara hukum dengan moral sehingga menghasilkan sistem yang logis, tetap, dan tertutup (closed logical system).

Perkembangan pendekatan mazhab positivisme hukum di Indonesia harus diawali dengan pemahaman bahwa tidak satupun mazhab- mazhab hukum mempengaruhi konsepsi negara hukum Indonesia secara mutlak. Contoh jelas tergambar dalam ajaran positivisme yang hanya mengutamakan Undang- Undang atau hukum tertulis saja sehingga tidak ada hukum di luar Undang- Undang (legisme). Hal tersebut tidak sesuai dengan negara hukum Indonesia karena Indonesia juga mengakui keberadaan hukum adat. Meski demikian, aliran positivisme yang berkembang di Indonesia mendasari adanya pengakuan terhadap hukum positif yang tertulis yaitu peraturan perundang-undangan.