Manifestasi Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dan Mashab Positivisme di Indonesia 

Gagasan dalam positivisme hukum tersebut menjadi basic ratio legis dari asas kepastian hukum yang ada dalam hukum positif di Indonesia. Adapun kepastian hukum tidak menjadi nilai tunggal dan mengabaikan nilai keadilan dan kemanfaatan yang juga diimplementasikan dalam ketentuan hukum positif di Indonesia. Hal ini dapat dilihat ketika suatu Undang- Undang tertentu ditetapkan maka lahirlah kepastian dan keteraturan. Kepastian dan keteraturan ini belum dapat dikatakan sebagai kepastian hukum karena belum tentu suatu hukum positif yang berlaku serta merta mengandung kepastian hukum. Inilah alasan yang mendasari kepastian hukum baru akan benar-benar terwujud saat kepastian hukum memberikan keadilan dan manfaat kepada masyarakat (Satjipto:2007:76).

Secara konkret hal ini dapat dilihat dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa negara memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang. Selain mengandung nilai dasar kepastian hukum dalam hal bahwa perlindungan HAM warga negara yang harus jelas rumusannya, kepastian rumusan tersebut juga wajib memberikan keadilan, sehingga lahirlah kepastian hukum yang adil. Hal inilah yang melandasi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Nilai-nilai dasar dari tujuan hukum oleh Gustav Radbruch ditransformasikan salah satunya menjadi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diharapkan melandasi berlakunya produk hukum yang memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.