Marital Rape dalam Bingkai Hukum Indonesia

Terdapat dua hal penting yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan perkara marital rape, yang pertama adalah dengan pendirian institusi baru, yakni Pengadilan Keluarga sebagai lembaga pengadilan yang secara khusus menangani masalah-masalah keluarga seperti kekerasan dalam rumah tangga. Pembangunan institusi baru tersebut akan fokus dalam penyelesaian perkara-perkara dalam rumah tangga dengan tidak bias gender, mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian perkara, dan lembaga tersebut juga nantinya akan berperan dalam merehabilitasi korban. Dengan adanya institusi tersebut maka rasa keadilan akan terpenuhi, pelaku KDRT akan terdorong untuk merubah sikapnya, dan lambat-laun kesadaran masyarakat bahwa marital rape dan kekerasan dalam rumah tangga lainnya merupakan tindakan kriminal akan terbangun.

Yang kedua, untuk menyelesaikan perkara marital rape sampai pada akarnya, maka perlu adanya rekonstruksi budaya yang antara lain berupa penafsiran ulang wacana keagamaan dan pola pikir masyarakat agar terbangun kesadaran bahwa hubungan seksual adalah hak sekaligus kewajiban dalam hubungan suami istri yang sifatnya otonom. 

 

Referensi

Dokumen Hukum