Masa Depan Presidensialisme Indonesia Pasca Putusan MK 68/PUU-XX/2022

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Garuda perihal uji materi Pasal 170 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada hari Senin, 31 Oktober 2022. MK memberikan tafsir baru terhadap substansi pasal tersebut, yang pada pokoknya Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak perlu mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon Presiden atau Calon Wakil Presiden. 

Adapun pasal yang diuji di sidang MK tersebut adalah Pasal 170 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 yang berbunyi “Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota”. 

Selanjutnya terdapat penjelasan pasal ini, yaitu “Yang dimaksud dengan “pejabat negara” adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;