Masa Depan Presidensialisme Indonesia Pasca Putusan MK 68/PUU-XX/2022

Ketentuan ini jika kita kaitkan dengan semangat pembuatannya, adalah untuk membatasi para Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (jilid I) yang akan maju dalam kontestasi Pilpres 2009. Hal ini merupakan pelajaran dari tidak diaturnya larangan Menteri yang akan maju dalam Pilpres 2004, yang menunjukkan hasil Menteri Kabinet Maju dalam Pilpres melawan Presiden incumbent. Saat Pilpres 2004, terdapat beberapa orang internal kabinet yang maju, antara lain Presiden (Megawati Soekarno Putri), Wakil Presiden (Hamzah Haz), Menko Polkam (Susilo Bambang Yudhoyono), Menko Kesra (Jusuf Kalla), serta Menteri Perhubungan (Agum Gumelar). Beruntung saat itu, Menteri yang maju dalam Pilpres 2004 mengundurkan diri dari cabinet. Majunya beberapa Menteri dalam cabinet Presiden Megawati saat itu tidak terlepas dari kekosongan hukum akibat UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak mengatur keharusan Menteri mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden. 

Terdapat hal menarik jika mencermati penjelasan UU No. 42 tahun 2008, yang membedakan antara pengunduran Menteri dll dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan. Sedangkan izin Presiden dari Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota yang akan maju dalam kontestasi pilpres adalah untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan. Penjelasan dalam UU 42 tahun 2008 tidak diadopsi dalam UU No. 7 tahun 2017, sehingga kita tidak lagi menemukan argument demikian. Jika kita kontekstualisasikan dengan putusan MK 68/PUU-XX/2022 yang mengatur Menteri cukup mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden maka posisinya menjadi tidak lagi untuk mewujudkan etika politik ketatanegaraan, melainkan sekadar etika penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini berdampak pada penegasan Menteri sebagai penyelenggara pemerintahan di bawah wewenang Presiden sebagai Penyelenggara kekuasaan pemerintahan negara.