Masa Depan Presidensialisme Indonesia Pasca Putusan MK 68/PUU-XX/2022

Dalam kondisi demikian menarik statement yang diucapkan Presiden Jokowi (2/11) yakni meminta Menteri untuk memprioritaskan tugas cabinet jika maju dalam Pilpres. Namun, pernyataan tersebut hanya akan berhenti sebagai pernyataan politik jika tidak diikuti dengan pembangunan sistem control internal yang ketat terhadap pengawasan jalannya efektivitas pemerintahan. 

Menteri yang akan maju sebagai Capres/cawapres seharusnya cuti penuh waktu atau bahkan secara moral diwajibkan mundur sedari pencalonannya sampai berakhirnya tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin jalannya efektivitas pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang menjadi tujuan utama negara.