Masyarakat Adat Dalam Kerangka Hukum Nasional

Oleh : Rizky Novian Hartono

(Internship Advokat Konstitusi) 

Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat adat telah secara faktual ada dan menempati berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan setelah lebih dari tujuh puluh tahun Indonesia merdeka, keberadaan masyarakat adat serta adat istiadat yang dipunyainya masih dapat dilihat dan ditemukan. Diskursus mengenai masyarakat adat beserta eksistensinya selalu menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan, utamanya jika eksistensi yang diiringi dengan hak- hak yang dimiliki oleh masyarakat adat dihadapkan dengan kepentingan negara. Pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat adat sebagai tumpuan bagi kelangsungan hidupnya nyatanya belum dapat dilindungi secara optimal oleh pemerintah. Perbedaan kepentingan terhadap pengelolaan sumber daya alam antara masyarakat adat dengan pemerintah menjadi latar belakang banyaknya masyarakat adat menjadi terpinggirkan.

Orientasi masyarakat adat terhadap sumber daya alam, seperti hutan, sangatlah kompleks. Hutan dijadikan sebagai tempat tinggal, memenuhi kebutuhan hidup, hingga tempat untuk dapat terhubung dengan leluhur mereka. Sedangkan, pendekatan yang dilakukan oleh negara terhadap hutan ialah sebagai salah satu sumber pemasukan bagi negara dengan cara memberikan berbagai izin kepada korporasi untuk mengelola potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Meskipun begitu, pengelolaan yang telah didahului dengan adanya izin dari pemerintah terhadap korporasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keanekaragaman hayati. Para peneliti menyatakan bahwa ketika keanekaragaman hayati terancam maka, akan mengancam keberlanjutan hubungan antara masyarakat adat dengan tanah air mereka yang sudah didiami sejak lama dan bersifat lintas generasi untuk mengumpulkan obat-obatan, berburu, memancing, dan kegiatan pertanian (Jeff dan Cheryl, 2012: 151).