Masyarakat Adat Dalam Kerangka Hukum Nasional

Hak lain dari masyarakat adat yang diatur dalam undang- undang ialah mengenai hak ulayat melalui UUPA. Hak ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah oleh masyarakat adat secara turun temurun. Namun, Pasal 3 undang- undang a quo kembali mempertegas bahwa hak ulayat masyarakat adat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”. Frasa persyaratan “sepanjang masih ada” kembali menjelaskan bahwa terlebih dahulu keberadaan masyarakat adat tersebut harus diakui dan diberikan pengakuan keberadaannya oleh hukum negara dan tentu tidak bertentangan dengan kepentingan politik hukum negara. Tidak hanya itu, hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat sesuai dengan ketentuan norma Pasal 5 UUPA dapat dimiliki sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Dengan kata lain, jika negara hendak mengeluarkan izin pemanfaatan terhadap suatu kawasan hutan yang di dalamnya terkandung hak ulayat maka hak tersebut tidak berlaku dan masyarakat adat harus menyerahkannya kepada negara.

Hal ini menjadi suatu temuan yang tercantum di dalam Naskah Akademis RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, bahwasanya dalam praktik penyelenggaraan pembangunan, rumusan frasa “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia” dimaknai bahwa kehadiran hak- hak masyarakat hukum adat sebagai pranata yang diakui sepanjang tidak bertentangan dengan semangat pembangunan, sehingga ada kesan pemerintah mengabaikan hak masyarakat hukum adat. Sementara secara faktual di masyarakat terjadi semangat menguatkan kembali hak- hak masyarakat hukum adat. Padahal menurut Van, hak ulayat di dalam hukum adat mempunyai salah satu ciri yaitu keabadian hak- hak komunitas. Artinya, masyarakat hukum adat tidak punya kewenangan mutlak untuk melepaskan hak- hak ini. Dengan kata lain, hak ulayat tidak mungkin dialihkan atau diperjualbelikan, karena hak ulayat adalah perekat hubungan dan penghidupan bagi komunitas (Sukirno, 2019, hlm. 92).