Melacak Makna Sifat Putusan “Final” Oleh Mahkamah Konstitusi

Oleh : Mario Agritama 

Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi lahir sebagai salah satu buah perkembangan pemikiran hukum ketatanegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Indonesia menjadi negara pertama pada Abad ke-21 yang merumuskan keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam konstitusinya (Sirajuddin & Winardi, 2015: 162). Pemikiran tersebut tidak terlepas dari asas-asas demokrasi dimana hak politik rakyat dan hak asasi merupakan tema dasar dalam pemikiran politik ketatanegaraan.

Hak tersebut dijamin secara konstitusional dan diwujudkan secara institusional melalui lembaga negara yang melindungi konstitusi tersebut. Oleh karenanya, guna menjamin terjaganya hak konstitusional setiap warga negara, Mahkamah Konstitusi hadir sebagai salah satu lembaga negara yang dikonstruksikan untuk melindungi hak tersebut (Sihombing, 2018: 76).

Sebagai peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi mempunyai berbagai karakter khas yang membedakannya dengan peradilan umum lainnya. Salah satu karakter khas tersebut, yaitu sifat putusan yang final dan tidak ada upaya hukum lainnya. Sifat final a quo tertuang di dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.