Melacak Makna Sifat Putusan “Final” Oleh Mahkamah Konstitusi

Pertama, sifat putusan final dan mengikat MK berkaitan erat dengan hakikat kedudukan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Dalam hal ini tidak ada hukum lain yang lebih tinggi dari UUD 1945. Oleh karenanya, apabila suatu persoalan hukum dihadapkan kepada MK dengan menggunakan UUD 1945 sebagai dasar pengujiannya, maka putusan terhadap persoalan hukum a quo pun bersifat final. Mengapa demikian, karena para pihak telah menempuh upaya pencarian keadilan yang ditautkan pada hukum yang memiliki derajat supremasi tertinggi.

Kedua, sifat final putusan MK merupakan upaya menjaga wibawa peradilan konstitusional. Mengapa demikian, apabila peradilan konstitusi mengakomodasi upaya hukum, maka tidak ada bedanya dengan peradilan umum. Dimana pada peradilan umum lazim ditemukan berbagai perkara yang diajukan upaya hukum terhadap putusannya memakan waktu yang begitu panjang, sehingga bertentangan dengan asas peradilan cepat dan biaya ringan.

Ketiga, resiko putusan Mahkamah Konstitusi mengandung salah dan cacat tetap saja ada dan dimungkinkan. Akan tetapi, apabila merujuk pada pendapat Moh. Mahfud MD, yang menyatakan bahwa putusan MK tetap final karena pilihan vonis tergantung pada perspektif dan teori yang digunakan hakim, putusan hakim dapat menyelesaikan perbedaan, dan tidak ada alternatif yang lebih baik untuk menghilangkan sifat final dari putusan MK.