Melacak Makna Sifat Putusan “Final” Oleh Mahkamah Konstitusi

Oleh karenanya patut untuk dipahami bahwa keberadaan sifat final dari Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki arti yang sangat penting dalam menjaga kedudukan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi serta wibawa peradilan konstitusi. Pemikiran akan pemberian upaya hukum lain bagi Putusan MK merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan dan tidak memiliki landasan konstitusional. Apabila terdapat pihak yang berkehendak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan MK, maka jalan satu-satunya yang dapat dilakukan adalah dengan amandemen konstitusi dikarenakan ketentuan a quo diatur di dalam konstitusi.