Melihat Negara Demokrasi Konstitusional Indonesia Pasca Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2020

Amendemen UUD 1945 berimplikasi terhadap intersection antara demokrasi dan
konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Hal ini secara jelas termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Kedaulatan rakyat di Indonesia secara konkret dilaksanakan secara langsung melalui pemilu untuk memilih perwakilan yang akan mengisi lembaga legislatif maupun eksekutif. Melalui sistem demokrasi inilah hakikat kedaulatan rakyat itu dijalankan. Para perwakilan rakyat yang terpilih, otomatis akan mendapatkan legitimasi kekuasaan baik dari rakyat maupun secara konstitusional. Legitimasi kekuasaan inilah yang mengaburkan pandangan terhadap makna dari demokrasi itu sendiri. Dengan dilaksanakannya pemilu sesuai dengan prosedur konstitusi dapat dikatakan bahwa demokrasi secara prosedural telah berlangsung. Namun sekali lagi perlu didalami apakah negara hukum dan demokrasi sudah berjalan secara substantif atau menjamin keadilan bagi masyarakat.

Potensi konkret bahayanya praktik demokrasi prosedural adalah saat bagaimana aktor politik formal justru membuat hukum yang bisa membungkam demokrasi itu sendiri. Contoh saja bagaimana permasalahan yang tak kunjung selesai dari Undang- Undang yang dilahirkan oleh DPR dan Pemerintah hingga kini. Belum lagi proses pembentukan Undang- Undang yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik dan transparansi dalam pembentukannya. Banyak pertanyaan besar bagaimana bisa DPR dan Pemerintah kompak mengesahkan UU
KPK, UU Minerba, hingga bagaimana bisa mereka kompak mengesahkan UU MK saat pandemi yang begitu banyak menimbulkan kritik dan pertanyaan publik.