Berdasarkan UU tersebut, pemindahan ibukota merupakan bagian dari penataan daerah yaitu pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Penyesuaian daerah meliputi perubahan batas wilayah daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibukota dan/atau perubahan nama ibukota. Dapat disimpulkan bahwa pemindahan ibukota provinsi merupakan bagian dari kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Rumah tangga yang hendak dibangun oleh pemerintah provinsi, melalui ibukota yang dinilai tepat, berkaitan dengan optimalisasi pelayanan publik.
Pada dasarnya pemindahan ibukota provinsi berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi. Dalam konsep negara kesatuan, kekuasaan yang berasal dari pemerintah pusat diserahkan sebagian kepada pemerintah daerah. Jimly Asshidiqqie menyebut penyerahan kekuasaan tersebut sebagai legalized power yang dijadikan sebagai kewenangan milik pemerintah daerah (Jimly, 2018: 222). Penyerahan kewenangan tersebut yang disebut sebagai desentralisasi. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan