MELIHAT WACANA PEMINDAHAN IBUKOTA PROVINSI JAWA BARAT DALAM UU PEMDA DAN UU PENATAAN RUANG

Melalui pernyataan Gubernur Jawa Barat, kita dapat menangkap adanya keinginan untuk memindahkan pusat pemerintahan. Namun, pernyataan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat justru menyatakan bahwa ibukota tetap berada di Bandung, walaupun pusat pemerintahan dipindahkan. Akan tetapi fungsi pusat pemerintahan melekat pada ibukota provinsi. 

Apabila demikian, status Kota Bandung sebagai ibukota provinsi sekiranya perlu dicabut. Saat ini dasar hukum Kota Bandung sebagai ibukota berdasarkan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut undang-undang ini, Kota Bandung merupakan salah satu daerah kota besar dimana pemerintah daerah berkedudukan. 

Sementara ibukota Jawa Barat yang baru, berdasarkan pasal 31 jo. 54 UU Pemda, ditetapkan melalui peraturan pemerintah.  Namun perlu dikaji lebih lanjut, apakah pemindahan ibukota baru Jawa Barat akan ditetapkan terlebih dahulu melalui peraturan pemerintah atau langsung disahkan kedudukanya dalam UU yang mengatur mengenai provinsi Jawa Barat yang mencabut UU No. 16 Tahun 1960. Saat ini RUU Provinsi Jawa Barat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022.