MELIHAT WACANA PEMINDAHAN IBUKOTA PROVINSI JAWA BARAT DALAM UU PEMDA DAN UU PENATAAN RUANG

Menurut penulis, pemindahan ibukota provinsi Jawa Barat dapat dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu sesuai UU Pemda. Ini dilakukan agar proses pemindahan ibukota berdasarkan pada peraturan pemerintah  yang diantaranya memuat mengenai pendanaan, dan tata cara pemindahan. Kurang lebih 25 kabupaten/kota menetapkan pemindahan ibukota kabupaten/kota melalui peraturan pemerintah. Contohnya, ibukota Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, melalui Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan dari Wilayah Kota Pasuruan ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Hal yang sama dapat dilakukan provinsi Jawa Barat, sehingga proses pemindahan ibukota provinsi dapat dilakukan dengan jelas. 

Diterbitkanya PP juga guna  mengantisipasi adanya norma yang tidak dapat dilaksanakan apabila langsung disahkan melalui UU Provinsi. Adanya stagnasi norma dalam ketentuan mengenai ibukota provinsi ini sempat disampaikan ahli yang diajukan pemohon dalam pengujian pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2022 tentang Kalimantan Selatan (perkara No. 59/PUU-XX/2022). Pasal 4 undang-undang tersebut menentukan ibukota provinsi Kalimantan Selatan adalah Kota Banjarbaru.