Memaknai Diksi “Pohon” Dalam Undang-Undang Narkotika Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XVIII/2020

Berdasarkan pada definisi “pohon” di atas, dapat ditarik kesamaan bahwa yang dimaksud dengan pohon adalah tumbuhan berkayu, yang memiliki bentuk yang jelas yaitu memiliki akar, batang dan daun yang jelas ataupun tumbuhan yang memiliki bentuk yang menyerupai pohon dalam pertumbuhan atau penampilannya. Sedangkan terkait dengan klasifikasi ketinggian pohon berdasarkan rumusan definisi yang diberikan oleh para ahli botani, Kepmenhut maupun oleh UU Hutan ternyata berbeda-beda. Hal ini dikarenakan tidak adanya ukuran yang pasti untuk menggambarkan klasifikasi ketinggian yang sama persis antara satu pohon dengan pohon lainnya. Bahwa tanaman Narkotika Golongan I yang meliputi tanaman Papaver Somniferum L, tanaman koka, dan tanaman ganja (Lampiran I UU Narkotika) merupakan tanaman yang batangnya berkayu yang penampakan fisiknya memiliki akar, batang, daun, bunga, dan buah. Sedangkan tinggi dari tanaman Narkotika Golongan I berkisar dari 1 (satu) meter hingga maksimal 6 (enam).

Oleh karena itu dengan mendasarkan pada ciri-ciri, baik secara taksonomi maupun morfologi dari tanaman Narkotika Golongan I, maka perumusan kata “pohon” sebagaimana yang terdapat dalam UU Hutan tidak dapat diterapkan untuk mengklasifikasikan tanaman jenis ini, karena tanaman Narkotika Golongan I tidak memenuhi rumusan memiliki batang berkayu yang dapat tumbuh mencapai ukuran diameter 10 sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 meter di atas permukaan tanah ataupun diartikan sebagai tumbuhan berkayu yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter sebagaimana yang dikehendaki dan didalilkan Pemohon dalam permohonannya.