Memaknai Diksi “Pohon” Dalam Undang-Undang Narkotika Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XVIII/2020

Berdasarkan hal tersebut, apabila Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon untuk mengadopsi pengertian “pohon” dalam Pasal 1 angka 14 UU Hutan sama dengan kata “pohon” dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika justru akan menimbulkan kerancuan atau ketidakjelasan pemahaman terhadap tanaman Narkotika Golongan I itu sendiri. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Bab III Ragam Bahasa Peraturan Perundang- undangan menyatakan bahwa bahasa peraturan perundang-undangan tidak memberikan arti kepada kata atau frasa yang maknanya terlalu menyimpang dan berbeda dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan bahasa sehari-hari. Terlebih berkaitan dengan pengertian “pohon” dalam tanaman Narkotika Golongan I yang secara terminologi dibawa ke dalam pemaknaan yang lebih sederhana, hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari semangat negara untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang amat membahayakan generasi bangsa, di mana di dalamnya diperlukan langkah-langkah luar biasa salah satunya adalah kemudahan regulasi dan aspek penerapannya