Memaknai Negara Kepulauan dan Nusantara dalam Konstitusi

Oleh: Fayasy Failaq

Perbincangan mengenai ketatanegaraan seringkali luput pada aspek-aspek yang cukup penting untuk diketahui. Yakni pemaknaan dari beberapa teks atau pasal dalam konstitusi yang jarang diungkap oleh para pakar Hukum Tata Negara. Dalam tulisan kali ini penulis hendak menampilkan pemaknaan dari salah satu pasal dalam konstitusi dengan beberapa pendekataan “pemaknaan”.

Salah satu pasal yang penulis maksud tersebut adalah pasal 25 UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.” dalam pasal tersebut terdapat beberapa variabel yang penting untuk dimaknai yakni variabel “negara kepulauan” dan variabel “berciri Nusantara,” pemaknaan atas dua variabel tersebut agaknya jarang diangkat oleh penelitian aktivis Hukum Tata Negara sehingga akan sekilas penulis paparkan melalui tulisan kali ini.

Sebelum memaparkan lebih lanjut, metode pemaknaan yang akan penulis lakukan adalah dengan mengetahui beberapa aturan turunan dari pasal tersebut, serta memaknainya dengan interpretasi historis serta interpretasi gramatikal. Interpretasi historis sendiri adalah pemaknaan/penafsiran terhadap teks melalui pendekatan kesejarahan, hal ini dapat berarti menggali makna dalam teks melalui maksud pembentuk hukum atau makna historis yang sebenarnya.