Memaknai Negara Kepulauan dan Nusantara dalam Konstitusi

Dari catatan bangsa dan wilayah nusantara yang demikian, maka makna “berciri Nusantara” dalam Pasal 25 UUD 1945 bisa dimaknai secara ekstensif kepada wilayah yang saat ini berada di luar kedaulatan Indonesia yang pernah termasuk Nusantara. Wilayah-wilayah yang dapat dimaknai nusantara itu seperti sebagian Filipina, Malaysia, Singapura, dan Brunei. Pada sisi lain perluasan makna tersebut juga meliputi daerah yang tidak termasuk Nusantara sebagaimana ungkapan Gajah Mada yang tetap tidak termasuk kekuasaan dari Majapahit seperti Sunda, sebagian Kalimantan, sebagian Sulawesi, dan sebagian Papua.

Konsepsi Negara Kepulauan

Sementara makna variabel “negara kepulauan” bermakna konsep negara kepulauan sebagaimana tersebut dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Sebelumnnya konsep negara kepulauan Indonesia sudah diperjuangkan melalui Deklarasi Juanda secara unilateral kepada pihak internasional sebagai evaluasi dari Staatblad 1939 No. 442 pasal 1 ayat (1) yang sudah tidak cocok untuk diterapkan setelah Indonesia merdeka.