Memaknai Negara Kepulauan dan Nusantara dalam Konstitusi

Makna lengkap dalam UNCLOS sebagaimana diratifikasi dalam UU No. 17 tahun 1985 adalah “Suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.” Kemudian makna dari gugusan kepulauan adalah “suatu gugusan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara gugusan pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan demikian“.

Sampai disini pada dasarnya dua variabel yakni “negara kepulauan” dan “berciri Nusantara” dalam Pasal 25 UUD NRI 1945 menggambarkan tipikal dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara sendiri merupakan unsur yang sangat penting yang harus dimiliki oleh sebuah negara sebagaimana unsur konstitutif negara berdasarkan konvensi Montevideo tahun 1993 yakni: adanya penduduk yang tetap, adanya wilayah tertentu, adanya pemerintahan yang berdaulat, serta adanya kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.